Posts

Aksi di Depan MK Dilarang, Silakan Halalbihalal di Rumah

Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF berencana mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)sekaligus halalbihalal di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25-28 Juni nanti. Polisi menegaskan tidak boleh ada aksi di depan gedung MK. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. Untuk diketahui, gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka. “Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2019). Argo juga mengatakan pihaknya berkaca dari pengalaman aksi di depan gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019. Di mana awalnya kegiatan tersebut disebutkan sebagai aksi damai, namun berubah menjadi aksi anarki

Waspadai Radikalisasi Via Medsos

Harap Waspada !!! Paham Radikalisme Diduga Sudah Masuk Sekolah

Aksi di Depan MK Dilarang, Silakan Halalbihalal di Rumah

Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF berencana mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)sekaligus halalbihalal di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25-28 Juni nanti. Polisi menegaskan tidak boleh ada aksi di depan gedung MK. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. Untuk diketahui, gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka. “Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2019). Argo juga mengatakan pihaknya berkaca dari pengalaman aksi di depan gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019. Di mana awalnya kegiatan tersebut disebutkan sebagai aksi damai, namun berubah menjadi aksi anarki

Waspadai Radikalisasi Via Medsos

Harap Waspada !!! Paham Radikalisme Diduga Sudah Masuk Sekolah

Aksi di Depan MK Dilarang, Silakan Halalbihalal di Rumah

Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF berencana mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)sekaligus halalbihalal di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25-28 Juni nanti. Polisi menegaskan tidak boleh ada aksi di depan gedung MK. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. Untuk diketahui, gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka. “Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2019). Argo juga mengatakan pihaknya berkaca dari pengalaman aksi di depan gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019. Di mana awalnya kegiatan tersebut disebutkan sebagai aksi damai, namun berubah menjadi aksi anarki